
Kementerian Keuangan akan mewajibkan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak penjualan di platform mereka
Kementerian Keuangan tengah menggodok rencana baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di situs mereka. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui jalur online maupun offline.
Kebijakan Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Dalam Kajian
Jakarta – Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengungkapkan bahwa usulan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak saat ini masih dalam tahap pembahasan internal di pemerintah. “Sampai sekarang, rencana ini belum final dan masih dalam proses pembahasan,” kata Rosmauli saat ditemui Bisnis.com, Kamis (26/6/2025).
Meski demikian, Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati belum menentukan kapan aturan ini akan resmi diberlakukan. Rosmauli pun meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk bersabar menunggu penjelasan resmi lebih lanjut setelah aturan tersebut dirilis.
Diketahui, rencana pemajakan ini muncul di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, mengingat pendapatan nasional yang mulai mengalami tekanan. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pengumuman regulasi baru ini berpotensi dilakukan secepatnya pada bulan depan.
Namun, rencana ini juga menuai reaksi dari para pelaku bisnis e-commerce. Mereka menyatakan kekhawatiran soal peningkatan beban administrasi dan potensi berkurangnya minat pedagang berjualan secara daring akibat aturan pajak baru tersebut. Pada 2018 lalu, pemerintah pernah mencoba menerapkan aturan serupa, yaitu mewajibkan operator e-commerce memberikan data penjual dan membayar pajak atas penjualan, tetapi akhirnya aturan itu dicabut dalam tiga bulan akibat penolakan dari pelaku industri.
Aturan Pajak 0,5% bagi Penjual UMKM di E-Commerce
Aturan baru yang sedang dipersiapkan menginstruksikan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Para pelaku usaha dalam kategori UMKM ini sebenarnya telah diwajibkan membayar PPh Final sebesar 0,5% secara langsung, tetapi lewat kebijakan terbaru, penarikan pajak akan difasilitasi oleh marketplace.
Sumber terpercaya mengonfirmasi bahwa dalam rancangan aturan juga terdapat ketentuan denda bagi marketplace yang terlambat melaporkan dan menyetorkan pajak ke pemerintah. Restu ini sudah tercantum dalam presentasi resmi kantor pajak yang disampaikan ke operator e-commerce.
Meski menguntungkan bagi pendapatan negara, banyak platform mengkhawatirkan kesiapan sistem mereka untuk menangani tambahan data pajak, apalagi setelah pembaruan sistem perpajakan awal tahun ini yang sempat menimbulkan kendala teknis. Para pelaku platform juga menyoroti tantangan administratif yang timbul akibat kebijakan tersebut.
Sejak 2018, pemerintah memang telah memberikan insentif pajak berupa PPh Final sebesar 0,5% selama tujuh tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Insentif ini juga berlaku untuk WP Badan seperti koperasi, CV, firma, hingga PT dengan jangka waktu yang berbeda. Rencana perpanjangan insentif hingga akhir 2025 tengah menunggu keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Persiapan Pelaku Usaha Menyambut Regulasi Baru
Dengan dinamika yang terjadi, para pedagang terutama UMKM yang berjualan di platform e-commerce harus mulai menyiapkan diri menghadapi potensi aturan pajak baru. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha, baik yang berjualan secara online maupun offline.
Pada sisi lain, tantangan besar masih terlihat dari segi operasional dan administrasi yang harus diatasi agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mematikan geliat pasar daring. Pihak kementerian dan pelaku usaha diarahkan untuk terus menjalin komunikasi demi memastikan implementasi yang transparan dan tidak membebani kedua belah pihak.
