
Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Minggu, 5 Januari 2025 – Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini tersedia di dua titik lokasi strategis.
Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dua titik lokasi yang dilayani hari ini adalah:
– Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.
– Jakarta Barat: Jalan Panjang, persis di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa beberapa dokumen penting, seperti KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan yang disediakan langsung di lokasi layanan.
Hanya Melayani SIM A dan SIM C
Perlu diketahui, layanan ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi warga yang SIM-nya telah habis masa berlaku, wajib melakukan pengajuan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun rincian biaya administrasi yang harus dibayar untuk perpanjangan SIM meliputi:
– Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
– Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya utama tersebut, ada pula biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000. Semua pembayaran dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Berlaku Sanksi Jika Masa SIM Habis
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Indra Jaya, dalam keterangannya mengingatkan pengendara bahwa masa berlaku SIM yang habis akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum. Dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
“Masyarakat kami imbau agar memanfaatkan layanan ini sebelum SIM habis masa berlakunya untuk menghindari sanksi. Jangan menunggu sampai terlambat,” ungkap AKBP Indra Jaya.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka, siapkan dokumen yang diperlukan dan datangi lokasi layanan terdekat sesuai titik yang sudah ditentukan. Pastikan juga untuk datang sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
