
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan insentif untuk hotel dan restoran mulai berlaku hari ini Jumat 20 Juni 2025
Insentif Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran Resmi Berlaku
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan insentif diskon pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran mulai Jumat (20/6/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan mendorong geliat ekonomi sekaligus menyambut peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa potongan pajak besar-besaran ini sudah dirancang jauh-jauh hari sebagai bentuk dukungan kepada sektor yang sangat terdampak. “Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” jelasnya.
Skema Diskon Pajak yang Menggairahkan Pelaku Industri
Dalam aturan yang berlaku, insentif pajak untuk sektor perhotelan diberikan potongan 50% selama dua bulan pertama. Setelah periode tersebut, diskon berkurang menjadi 20% untuk dua bulan berikutnya. “Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” ujar Pramono.
Sementara untuk sektor makanan dan minuman, pemerintah menawarkan diskon pajak sebesar 20%. Langkah ini diambil demi mengerek semangat pelaku usaha agar semakin bersemangat memenuhi kewajiban pajak mereka. “Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” tambah sang gubernur.
Dorongan Ekonomi dan Momentum Perayaan Ibu Kota
Kebijakan ini tidak hanya sebagai insentif fiskal semata, namun juga diharapkan dapat mengerek dinamika perekonomian Jakarta yang mulai beranjak pulih. Dengan memberikan keringanan pajak, pemerintah berharap pelaku usaha bisa lebih leluasa mengelola keuangan dan memperkuat usaha mereka di tengah tantangan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Selain untuk sektor hotel dan restoran, insentif pajak ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta ke-498. “Insentif ini juga sebagai bentuk apresiasi kami terhadap pelaku industri yang menjadi tulang punggung ekonomi ibukota,” imbuh Pramono Anung.
Melalui kebijakan ini, DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius mendorong pertumbuhan sektor usaha yang krusial sekaligus menegaskan semangat gotong-royong dalam pembangunan ekonomi ibu kota.
